Momentum menjelang Idulfitri, lanjut Sami’oeddin, memang menjadi periode krusial karena pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, pengawasan dari DPRD akan terus diperkuat.

Terkait wacana pembentukan posko pengaduan THR, ia menyebut langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila kondisi di lapangan memerlukan fasilitas tambahan bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan.

Namun demikian, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait masih berjalan efektif, pembentukan posko dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.

“Jika memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membentuk posko,” jelasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban perusahaan akan terus diperkuat agar pembayaran THR benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.