SUMENEP, MaduraPost - Seorang laki-laki berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp35 juta.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), penduduk Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.
Laporan dilayangkan pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Hasanin memaparkan, persoalan ini berawal dari upayanya melunasi pinjaman kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Ia menyebut telah mengirim dana sesuai petunjuk yang diterimanya.
“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” kata Hasanin kepada wartawan, Senin (2/3) malam.