Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindakan menguasai secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.

Faktor penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi pembayaran kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Polisi masih menelusuri jejak aliran dana serta keterkaitan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang dipakai dalam transaksi.

“Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut,” ujar Plt Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.

Perkara ini kembali menyoroti risiko transaksi non-tunai yang melibatkan rekening atas nama pihak lain, terutama ketika pembayaran tidak dilakukan langsung kepada penerima yang berhak, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.***