Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Hasanin berada di rumah mertua di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.

Tak lama kemudian, ia mendapat sambungan telepon dari Nurjannah yang menyatakan dana pinjaman belum diterimanya.

Menurut Hasanin, transfer sebesar Rp35 juta telah dilakukan ke rekening bank atas nama AK. Namun, Nurjannah mengaku tidak pernah menerima uang tersebut di rekeningnya.

Merasa mengalami kerugian, Hasanin memilih membawa perkara ini ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.