Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi sekaligus respons terhadap perubahan kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Sekda diharapkan mampu mendorong percepatan realisasi program prioritas daerah, memastikan sinkronisasi kebijakan, serta mengawal jalannya program pembangunan agar berjalan efektif dan tepat sasaran,” terangnya.

Sebagai pejabat tertinggi dalam struktur ASN di lingkungan pemkab, Sekda juga dituntut memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan menegakkan disiplin aparatur demi meningkatkan kualitas layanan publik.

“Kami memberikan kepercayaan dijaga dengan komitmen untuk bekerja secara profesional, sehingga membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan,” tandasnya.

Pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 800.1.10.2/116/204.3/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.