“Mobil Jazz mana mungkin langsung habis sampai Rp800 ribu dalam sehari. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, bahwa secara regulasi tidak terdapat pembatasan harian untuk pembelian BBM jenis bahan bakar khusus penugasan (JBBKP).
“Secara aturan tidak ada batasan harian. Tidak ada ketentuan misalnya sehari hanya boleh sekian liter,” kata Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan sistem penggunaan barcode BBM subsidi. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan barcode milik konsumen digunakan oleh pihak lain atau terjadi penyalahgunaan.
“Kalau menggunakan barcode, bisa saja dipakai oleh orang lain. Potensi duplikasi atau penyalahgunaan tetap ada,” jelasnya.