Ia mengaku telah melakukan langkah awal dengan mengonfirmasi langsung kondisi di lapangan kepada pihak sekolah maupun pelaksana proyek.
“Saya coba konfirmasi ke pihak sekolah dan pelaksana. Yang jelas itu masih ada masa pemeliharaan,” katanya.
Baca Juga:Kepala Desa Klompang Timur Mengucapkan "Selamat dan Sukses Kepada IAI-MU Panyeppen Pamekasan"
Menurut Iksan, masih adanya masa pemeliharaan berarti pelaksana tidak bisa lepas tangan, terlebih ketika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai kontrak.
“Masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Tentunya itu menjadi kewajiban pihak sekolah dan CV yang bersangkutan,” jelas mantan Kepala Disbudporapar Sumenep ini.