SUMENEP, MaduraPost - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan bahwa CV Andi Karya selaku pelaksana proyek rehabilitasi SDN Brakas V tetap wajib melakukan perbaikan, menyusul belum rampungnya pekerjaan meski telah melewati masa pengerjaan.

Iksan menyatakan, kewajiban perbaikan tersebut bersifat mutlak karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.

“Saya tetap akan menuntut pelaksana untuk memperbaiki, karena wajib hukumnya melakukan perbaikan selama masih masa pemeliharaan,” tegas Iksan pada MaduraPost, Rabu (21/1).

Meski proyek tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Iksan memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan.

“Itu urusan kadis yang lama, namun tetap akan saya tindaklanjuti,” ujarnya.