Sisa material bangunan, belum terpasangnya keramik, kaca jendela, hingga belum dilakukan pengecetan ruang kelas dinilai mengganggu kenyamanan siswa dan guru.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Brakas V dengan nilai anggaran Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dinilai belum selesai meski masa pengerjaan 60 hari kalender telah terlampaui.

Pekerjaan tersebut juga diduga melibatkan pihak di luar kontrak resmi, sementara CV Andi Karya hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada media.

Sumenep" class="inline-tag-link">Dinas Pendidikan Sumenep berjanji akan terus memantau tindak lanjut terhadap kewajiban pelaksana proyek, termasuk memastikan bahwa perbaikan benar-benar dilakukan demi kelangsungan dan keselamatan proses belajar mengajar siswa.***