“Yang seharusnya dilakukan adalah pemulihan korban. Namun yang kami saksikan justru proses hukum lanjutan yang mencederai rasa keadilan dan berpotensi memberi keuntungan bagi pihak yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual,” ujar Andika, Minggu (28/12) pagi.
Andika juga mengungkapkan adanya dugaan laporan balik berupa kasus penganiayaan yang dilayangkan setelah terduga pelaku diproses oleh kepolisian.
Menurutnya, laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dalam tahapan awal penanganan perkara tidak pernah ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik terhadap terlapor.
“Kalau memang ada penganiayaan, mestinya sejak awal dilengkapi bukti medis dan prosedur hukum yang terang. Faktanya, hal-hal itu tidak pernah kami temukan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut direkayasa,” kata Andika menegaskan.