Koalisi masyarakat sipil menilai diterimanya laporan tandingan semacam itu berisiko melemahkan upaya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.
Lebih jauh, mereka khawatir langkah tersebut menciptakan contoh buruk bagi sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep.
Dalam aksi yang akan digelar, massa berencana menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya adalah mendesak kepolisian mengusut aparat yang diduga menerima laporan bermasalah, menindak pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu, menghentikan proses hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Aksi ini diperkirakan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumenep, organisasi mahasiswa seperti GMNI, IMM, dan PMII, serta lembaga dan komunitas pemerhati perempuan seperti Women Centre, Malate Centre, Fatayat NU, Ansor, Pagar Nusa, aktivis perempuan lintas komunitas, hingga Koalisi Perempuan Indonesia.***