Masalah serupa juga ditemukan di SDN Lapa Laok II. Proyek rehabilitasi di sekolah tersebut dinilai memiliki kualitas yang tidak kalah buruk.
Menurut Sami', ketebalan dan struktur bangunan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pekerjaan konstruksi.
Tidak hanya menyoroti kinerja kontraktor, Komisi IV Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep turut mengkritisi peran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab teknis terhadap pengelolaan sekolah, dinas tersebut dinilai lemah dalam pengawasan dan kurang terbuka dalam pengelolaan dana APBD 2025.
Minimnya pengawasan ini dianggap membuka peluang terjadinya praktik pengerjaan asal jadi. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, kualitas bangunan yang buruk juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan serta kenyamanan para siswa dalam kegiatan belajar mengajar.