Pengadilan hanya akan memberikan izin jika ada alasan kuat, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Jadi jika melihat dari perspektif di atas, jelas bahwa pernikahan siri memiliki tatakrama dan prosedur di dalamnya. Kurang dibenarkan jika seorang laki-laki hanya mempertimbangkan kesiapan dirinya tanpa melihat sisi lain-lainya, seperti yang tertera di atas.

Dalam QS An-Nisa (4) ayat 3 di sebutkan bahwasannya:

"Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi (yang halal bagimu): dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".