Persetujuan Istri: 

Permohonan izin poligami wajib melampirkan persetujuan dari istri/istri-istri sebelumnya. Pernikahan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri dapat dijerat pidana.

Jaminan Keadilan dan Nafkah: 

Suami harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia mampu menjamin keperluan hidup (nafkah lahiriah seperti pangan, sandang, dan papan) serta berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Alasan Kuat: