Persetujuan Istri:
Permohonan izin poligami wajib melampirkan persetujuan dari istri/istri-istri sebelumnya. Pernikahan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri dapat dijerat pidana.
Jaminan Keadilan dan Nafkah:
Suami harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia mampu menjamin keperluan hidup (nafkah lahiriah seperti pangan, sandang, dan papan) serta berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Alasan Kuat: