Poligami diperbolehkan sebagai pengecualian dengan syarat dan prosedur ketat yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Tatakrama dan prosedur hukum yang harus diikuti meliputi:

Izin Pengadilan: 

Suami wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggalnya.