Konsekuensinya, hak suara dalam konferensi hanya diberikan kepada perwakilan MWCNU, sementara ranting berstatus peninjau.
“Ini berbeda dari Konfercab 2020. Berdasarkan aturan baru PBNU, yang memiliki hak suara hanyalah MWCNU. Kebijakannya serupa dengan Konferwil NU Jatim lalu, di mana yang berhak memilih hanya PCNU,” terangnya.
Meski demikian, keberadaan perwakilan ranting tetap dianggap penting karena konferensi tidak hanya berkutat pada pemilihan pimpinan.
Menurutnya, banyak agenda strategis lain yang akan dibahas, termasuk laporan pertanggungjawaban pengurus dan sidang-sidang komisi.
“Konferensi itu bukan sekadar memilih pemimpin. Ada penyusunan rekomendasi, rumusan strategi, dan arah kerja PCNU untuk lima tahun mendatang. Jadi semua peserta perlu mengetahui arah besar organisasi ke depan,” imbuhnya.