Menurutnya, jika penyidik benar-benar objektif, seharusnya penelusuran dimulai dari tubuh Bank Jatim sendiri, terutama pihak IT dan pimpinan yang memiliki tanggung jawab atas sistem keamanan transaksi.
“Jangan jadikan Maya sebagai tumbal, apalagi Bang Alief yang cuma nasabah. Penegakan hukum harus transparan dan profesional,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta agar Polres Sumenep membuka ke publik seluruh tahapan penyidikan, termasuk dasar penetapan DPO dan hasil pelacakan tersangka.
“Kami ingin kasus ini dibuka terang-benderang. Jangan ada lagi permainan di balik meja. Publik berhak tahu sejauh mana Polres bekerja,” kata Kamarullah.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Satreskrim Polres Sumenep terkait kejanggalan foto dan perkembangan penyidikan tidak mendapat respons hingga berita ini ditulis.