Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, meski aktif, ia tidak memberikan respons.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama Bank Jatim dengan Bang Alief.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel dengan garis polisi.
Kasatreskrim AKP Agus Rusdiyanto saat konferensi pers, Jumat (24/10/2025), menyebut penggeledahan itu untuk menindaklanjuti dugaan praktik fraud yang menyebabkan kerugian Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.