SUMENEP, MaduraPost - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di gedung Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, 21 Oktober 2025 siang.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD H. Zainal Arifin ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga efisiensi fiskal sekaligus memperluas layanan publik.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, total pendapatan daerah tahun depan ditetapkan sebesar Rp2,095 triliun, atau naik sekitar Rp62,4 miliar dibanding rencana semula.

Kenaikan itu bersumber terutama dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertambah Rp100,07 miliar, meski Dana Bagi Hasil (DBH) justru turun Rp37,66 miliar.

Untuk sisi pengeluaran, belanja daerah disepakati mencapai Rp2,280 triliun, juga naik Rp62,4 miliar dari rancangan sebelumnya.