Diketahui, penyusunan APBD 2026 berlandaskan sejumlah regulasi penting, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen nota keuangan dari Bupati kepada pimpinan Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.***