Menurutnya, petani dibiarkan berhadapan dengan risiko gagal panen tanpa jaminan, sementara harga tembakau dibiarkan liar.

Sumenep itu pusatnya tembakau Madura, kualitasnya diakui nasional. Tapi di sini petani justru terjepit. Tidak ada asuransi gagal panen, tidak ada jaminan harga. Perda ini tidak berpihak, hanya menjadi beban,” tegas Eros, Senin (8/9) siang.

Selain minim perlindungan, PMII menyoroti adanya potensi pungutan liar dalam klausul sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah.

Menurut mereka, regulasi seperti ini justru membuka ruang praktik koruptif ketimbang menghadirkan perlindungan.