SUMENEP, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PC PMII, eksekutif, serta sejumlah perguruan tinggi lokal, Senin (8/9/2025).

Agenda rapat membahas revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai belum berpihak kepada petani.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB itu dihadiri Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Ketua Komisi II H. Faisal Muhlis, pimpinan fraksi-fraksi, Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid, dan perwakilan DKUPP Sumenep.

Sementara dari kalangan akademisi hadir perwakilan enam kampus, yakni Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, Universitas Wiraraja, Universitas PGRI Sumenep, Universitas Bahauddin Mudhary, dan Institut Kariman Wirayudha.

Ketua Umum PC Sumenep" class="inline-tag-link">PMII Sumenep, Khoirus Sholeh menegaskan, bahwa revisi perda harus benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar berhenti pada pembahasan rapat.