“Kami berkomitmen memastikan revisi perda ini masuk dalam prolegda dan segera ditindaklanjuti. Harapannya, perda baru nantinya menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan petani tembakau,” tambah Zainal.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak petani tembakau di Kabupaten Sumenep.***