2. Perumusan perda harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pedagang, pelaku industri hasil tembakau, hingga perguruan tinggi.
3. Penyusunan naskah akademik akan ditangani oleh tim yang berasal dari perguruan tinggi lokal di Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin mengungkapkan, bahwa revisi Perda Tembakau menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut nasib petani dan keberlangsungan ekonomi lokal.
“Kami di DPRD menerima masukan dari PC PMII, akademisi, maupun petani tembakau. Aspirasi ini tentu menjadi perhatian serius. Perda yang ada harus diperbaiki agar lebih berpihak kepada petani dan bisa memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau di Sumenep,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi lokal dalam penyusunan naskah akademik sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berbasis kajian ilmiah dan sesuai kondisi masyarakat.