“Masalah ini harus dikaji serius. Pemerintah harus hadir untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik,” katanya menegaskan.
Irwan juga menyoroti Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) serta Satpol PP. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya bisa dimaksimalkan untuk memperkuat pengawasan tata niaga.
“DKUPP memiliki kewenangan dalam mengendalikan pasar, sementara Satpol PP berperan menegakkan aturan daerah. Kedua lembaga ini mestinya bisa berkolaborasi untuk mengawasi peredaran tembakau,” papar Irwan.
Karena itu, Komisi II Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep akan mengagendakan pemanggilan terhadap dinas terkait agar pembahasan mengenai instrumen pengawasan bisa dilakukan lebih mendalam.
“Eksekutif harus turun langsung, melakukan monitoring secara konsisten terhadap pabrikan, agar tata niaga tembakau berjalan adil bagi semua pihak, terutama petani,” pungkasnya.***