Selain aspek teknis, dokumen legal administratif juga menjadi bagian penting dari proses ini. Dokumen yang diverifikasi antara lain surat izin operasional, SK penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik tenaga kesehatan, NPWP lembaga, kerja sama dengan jejaring fasilitas kesehatan lain, sertifikat akreditasi, dan komitmen kepatuhan terhadap aturan JKN.
“Semua persyaratan telah kami terima dan dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, dengan bangga kami umumkan bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep telah lulus kredensial sebagai rumah sakit tipe B,” tegas Hasan, sapaan akrabnya.
Menanggapi hasil tersebut, Direktur RSUDMA Sumenep, dr. Erliyati, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun instansi luar.
“Dengan semangat Bismillah Melayani, alhamdulillah kami berhasil melalui proses verifikasi kredensial tipe B. Ini adalah pencapaian bersama yang membanggakan,” ungkapnya.