SUMENEP, MaduraPost - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, resmi tandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya.
Salahsatu isi dari Perppu itu adalah pelaksanaan pilkada lanjutan pada Desember 2020, jika pandemi covid-19 usai di akhir Mei 2020, maka dimungkinkan akan dijadwalkan kembali.
Pandemi covid-19 memang mengguncang negeri, mengundang perhatian khusus bagi pemerintah, tak terkecuali terhadap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu
Seperti halnya, Rafiqi Tanzil, Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, mengatakan bahwa hingga kini terus memantau keadaan pandemi covid-19.
"Ya, benar kuncinya ada di Covid-19," kata dia, saat dihubungi media ini, Sabtu (9/5).