Untuk diketahui, sebelumnya KPU RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) umum dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), menggelar rapat.
Hingga menghasilkan keputusan bahwa tahapan Pilkada serentak 2020 untuk sementara ditunda. Sebab itu, KPU menginginkan adanya Perppu sebagai payung hukum dalam penundaan dan pelaksanaan lanjutan Pilkada serentak tersebut. (Mp/al/kk)