SUMENEP, MaduraPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan komitmennya dalam menciptakan suasana sekolah yang sehat dan nyaman, salah satunya dengan memberlakukan aturan bebas rokok di lingkungan pendidikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan kawasan tanpa asap rokok di institusi pendidikan, yang sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam pasal 115 ayat (2), ditegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menetapkan area tertentu sebagai zona larangan merokok, termasuk di antaranya sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana transportasi umum, ruang kerja, dan ruang publik lainnya.

Agus Dwi Saputra, Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep menegaskan, bahwa pihaknya secara aktif mengedukasi seluruh elemen sekolah mengenai pentingnya menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menempatkan papan peringatan larangan merokok di lokasi-lokasi yang mudah terlihat.