“Kami telah mengirim surat permintaan kepada KPU, dan pada 3 Juni lalu, kami menerima jawaban resminya,” ujar Zainal belum lama ini, Jumat (13/6).

Dalam surat balasan itu, Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep menegaskan bahwa Hairul Anam memenuhi ketentuan untuk diangkat sebagai anggota DPRD pengganti.

Hal itu mengacu pada hasil perolehan suara sah terbanyak kedua dari PPP di dapil 1.

“Menurut KPU, Hairul Anam telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai PAW,” jelas Zainal.