Zainal menambahkan, bahwa tahapan berikutnya adalah mengusulkan PAW tersebut ke gubernur melalui bupati Sumenep.

“Kami ingin proses ini bisa dipercepat agar kekosongan kursi di DPRD segera terisi,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah keputusan gubernur diterbitkan, masih ada tahapan lanjutan di tingkat kabupaten.

“Setelah SK gubernur keluar, kami akan menggelar rapat Badan Musyawarah dan sidang paripurna untuk mengesahkannya,” terang Zainal.

Untuk diketahui, BEI telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 14 Mei. Ia divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider kurungan enam bulan penjara jika tidak dibayar.***