Lebih lanjut, ia juga menyoroti belum adanya regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor pertambangan di Sumenep.

Ketiadaan perda ini, menurutnya, menyulitkan pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan tambang di lapangan.

Yasid juga mengajak masyarakat luas dan kelompok-kelompok pemerhati lingkungan untuk turut serta dalam memantau dan mengawasi perkembangan isu ini.

Ia menegaskan, bahwa rekomendasi yang telah disusun bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan DPRD untuk menekan aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak ingin hal ini berlalu begitu saja. Lingkungan yang rusak bisa membawa dampak sistemik. Aparat penegak hukum harus bergerak,” pungkasnya.***