“Kalau ini terus dibiarkan, potensi banjir bisa meluas, bahkan sampai ke pusat kota, padahal kawasan itu tergolong dataran tinggi,” jelas politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep telah menyusun dokumen rekomendasi yang diserahkan ke eksekutif untuk kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

Yasid menjelaskan, bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung, sehingga langkah hukum harus ditempuh oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, bukan menindak. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan APH,” ujarnya tegas.