SUMENEP, MaduraPost – Seluruh kegiatan penambangan Galian C yang berlangsung di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata tidak memiliki legalitas.

Hal ini terungkap setelah Komisi III Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

“Dari hasil komunikasi kami dengan ESDM provinsi, mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan tambang Galian C di Sumenep yang memiliki izin resmi. Artinya, semua aktivitas yang berjalan saat ini bersifat ilegal,” ungkap Ahmadi Yasid, anggota Komisi III Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, pada Minggu (1/6).

Ahmadi Yasid menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dampak negatif dari maraknya tambang ilegal di daerahnya.

Ia menyoroti rusaknya tata ruang dan meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir sebagai konsekuensi langsung dari eksploitasi tanpa kontrol tersebut.