SUMENEP, MaduraPost - Sebanyak 6 unit kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi dikembalikan pada Rabu (12/2/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan di berbagai sektor pemerintahan, termasuk di lingkungan Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep.
Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Nurussyamsi menjelaskan, bahwa kendaraan yang dikembalikan terdiri dari mobil dinas miliknya, Sekretaris KPU, serta empat komisioner lainnya.
Selama ini, mobil-mobil tersebut digunakan untuk menunjang operasional lembaga dalam melaksanakan tugasnya.
Menurutnya, keputusan untuk mengembalikan kendaraan dinas ini merupakan salah satu cara untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.