Menurutnya, layanan Silapor 112 diharapkan mampu menjadi jalur pengaduan yang cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan harus ke mana melapor saat membutuhkan uluran tangan dari sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep.

“Silapor hadir sebagai layanan terpadu yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. Semua warga, dari berbagai latar belakang, bisa memanfaatkannya, baik untuk kondisi darurat maupun permasalahan sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan layanan publik berbasis teknologi informasi ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang tanggap, terbuka, dan menjangkau semua lapisan masyarakat.

Adapun Silapor 112 dikembangkan sebagai pusat layanan terintegrasi yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya.