Tujuannya tak lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama di wilayah kepulauan yang pengawasannya terbatas.
DPKS juga menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen LSM di Kabupaten Sumenep agar menjaga integritas serta menjunjung tinggi norma etika dalam menjalankan fungsi sosialnya.
“LSM tidak memiliki kewenangan untuk bertindak layaknya penegak hukum, apalagi sampai mengintervensi proses pendidikan dengan intimidasi. Kami akan selalu berada di garda terdepan membela tenaga pendidik dan siswa dari segala bentuk kekerasan,” tegas Mulyadi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum yang diambil terkait insiden tersebut.
Namun desakan publik semakin menguat agar aparat segera bertindak demi menjamin keamanan lingkungan sekolah, khususnya di daerah kepulauan yang minim pengawasan langsung dari otoritas terkait.***