Menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan dampak nyata bagi perlindungan nelayan di Pulau Masalembu.
“Perda itu seperti jauh panggang dari api. Pemerintah terkesan tidak serius dalam melindungi kami,” tambahnya.
Baca Juga:Banyak Kasus di Sumenep Mangkrak Bertahun-tahun, PMII Turun Jalan Minta Kapolres Segera Mundur
Kelompok Nelayan Masalembu pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak seperti cantrang, potasium, dan bom ikan.
Mereka menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi masa depan masyarakat pesisir.***