Ia menyatakan, bahwa perusahaan milik Ketua DPRD tersebut diduga masih terdaftar aktif, namun tidak menunjukkan aktivitas riil di lapangan.

Bahkan, lokasi perusahaan yang terdaftar di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur, kini diketahui menjadi kantor layanan pengiriman milik J&T.

“Kalau memang tidak ada aktivitas yang konkret, maka perlu ada evaluasi ulang terhadap izinnya. Apalagi ini menyangkut nama pejabat publik, Ketua DPRD. Kredibilitas lembaga juga dipertaruhkan,” ungkap Prasianto.

Menanggapi kritik tersebut, Ji Sinal meminta publik untuk tidak langsung menghakimi tanpa memahami proses administratif yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan, bahwa dirinya sangat mendukung prinsip keterbukaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan industri tembakau.***