"Ketika izinnya hampir selesai, ternyata lokasi yang kami siapkan sudah dipakai J&T. Maka dari itu kami mengurus izin baru dan memindahkan lokasi perusahaan. Sampai sekarang prosesnya belum rampung," terang Ji Sinal.
Ji Sinal juga memastikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada kegiatan produksi maupun distribusi pita cukai oleh perusahaan tersebut karena belum mengantongi izin operasi sepenuhnya.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab dugaan yang menyebut PR Mahkota Raja terlibat dalam praktik penyalahgunaan pita cukai.
Tudingan ini sebelumnya datang dari Aliansi Progresif Sumenep yang diwakili juru bicaranya, Prasianto.