SUMENEP, MaduraPost - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin, membantah keras tuduhan yang menyatakan dirinya terlibat dalam dugaan praktik ilegal terkait perdagangan pita cukai melalui perusahaannya, PR Mahkota Raja.

Dalam pernyataannya kepada MaduraPost pada Senin (12/5) siang, pihaknya menjelaskan, bahwa perusahaannya saat ini belum memiliki izin resmi untuk beroperasi karena masih dalam tahap pengurusan.

"Status perusahaan saya bukan tidak aktif, tapi memang belum bisa beroperasi karena izin resminya masih dalam proses. Jadi tidak benar kalau dibilang sudah aktif dan menjalankan produksi," jelas pria yang akrab disapa Ji Sinal ini.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2023 pihaknya sempat memperoleh izin usaha, namun belum bisa digunakan karena kendala lokasi produksi.

Gudang yang rencananya akan dipakai ternyata sudah terlebih dahulu dikontrak oleh perusahaan jasa pengiriman J&T.