SUMENEP, MaduraPost - Upaya membongkar mafia beras yang dilakukan Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan dukungan dari aktivis Komisi Perlindungan hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (KONTRA’SM).
Untuk itu, direktur KONTRA’SM, Zamrud Khan meminta polisi membuka kasus beras Oplosan tersebut kepada publik, tanpa ada yang dirahasiakan, karena beras yang diduga dioplos merupakan hak warga miskin.
"Kami dengan Polres memiliki semangat yang sama dalam memberantas mafia beras, kita harus dukung bersama, namun penyidik diharapkan membongkar jaringannya, agar tidak tebang pilih," sebutnya.
Bahwa dalam hukum ada asas Equality Before the Law (adanya persamaan di hadapan hukum), apalagi berdasarkan pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Harus dibuka ke publik, diusut hingga tuntas, agar masyarakat kecil tidak menjadi korban, apalagi beras itu merupakan beras bantuan sosial (BPNT), kasihan masyarakat jika sampai terpapar beras tidak sehat," imbuh Zamrud.