"Yang diharapkan hadir hanya Dani, pelanggan, dan PLN. Karena permintaan pelanggan memang hanya mempertemukan mereka dengan Dani. Jadi, tidak ada Iksan, tidak ada Benny," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama mediasi hanyalah untuk menyelesaikan tagihan susulan sebesar Rp33 juta, yang muncul dari hasil pemeriksaan P2TL.

"Tagihan susulan itu ditanggung oleh Dani. Tapi bukan berarti Dani mengganti rugi secara penuh, hanya saja pelanggan memintanya ditanggungkan kepada Dani," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan petugas PLN bernama Benny yang disebut sempat menyarankan agar denda dibayarkan melalui Dani, Kharisma menampik adanya pembahasan tersebut dalam mediasi.