"Yang penting itu nomor objek pajaknya ada. Kalau Perhutani menganggap data kami tidak kuat, itu hak mereka. Namun perlu diingat, semua data yang kami gunakan berasal dari pemerintah kabupaten. Kami di tingkat desa hanya melaksanakan sesuai administrasi resmi tersebut," jelas Kades Tanol.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti keabsahan peta wilayah tugas Perhutani yang menurutnya perlu dikaji ulang.

Kades Tanol menegaskan, bahwa secara administratif, Desa Kebunagung masuk dalam wilayah Kecamatan Kota di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu, klaim Perhutani atas tanah di daerah tersebut menurutnya tidak berdasar.

"Coba dicek dulu soal wilayah tugas itu. Desa Kebunagung berada di Kecamatan Kota, bukan di luar kota. Dan di wilayah kota itu tidak ada area yang menjadi kewenangan Perhutani. Kalau bicara soal hutan kota, itu ada, tapi beda konteks," tegasnya.