Sebagai informasi, program Simpel dan Kejar memiliki dasar hukum yang kuat. Simpanan Pelajar berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016, sedangkan Kejar didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.
Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan penting bagi BPRS Bhakti Sumekar untuk mengembangkan program secara optimal.
Sementara itu, Indah Dewi Arofah, Kepala Bagian Funding KPO BPRS Bhakti Sumekar, menambahkan bahwa keberhasilan program juga terlihat dari meningkatnya partisipasi sekolah-sekolah yang membuka rekening pelajar baru di setiap tahun ajaran.
“Semakin banyak lembaga pendidikan yang terlibat menandakan program ini diterima dengan baik. Tren positif ini menjadi indikator keberhasilan yang nyata,” ungkapnya.