“Kalau memang semua ilegal, aparat penegak hukum tidak boleh tidur. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Siapapun di belakang tambang-tambang ini, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Rahman pada wartawan belum lama ini, Sabtu (12/4).

Menurutnya, Komisi III sudah sejak lama mendorong agar para penegak hukum tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang ilegal yang makin merajalela di Sumenep.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membenarkan bahwa ada beberapa pelaku tambang yang tengah mengurus perizinan, namun sebagian besar masih tetap beroperasi meskipun belum legal.

Dadang menjelaskan, terdapat dua jenis perizinan dalam dunia pertambangan, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) untuk batuan lepas seperti pasir dan kerikil, serta IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk batuan keras seperti batu kapur dan sejenisnya.