Kapolda Nanang juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik yang menyimpang terkait penerbitan SHM atas area laut tersebut.
"Siapapun yang terlibat, jika terbukti melanggar hukum, pasti akan kami proses. Tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai adanya SHM yang mencakup area laut di kawasan pesisir Desa Gersik Putih.
Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia, laut merupakan wilayah yang tidak bisa dimiliki secara perseorangan.