"Saat ini tinggal menunggu proses administrasi," tambahnya.

Namun, menurutnya, proses administrasi di PPLP PT PGRI Sumenep terkait pemecatan M tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus menunggu hingga masa aktif kerja kembali.

"Pada prinsipnya, PPLP PT PGRI Sumenep pasti akan memberikan persetujuan. Yang jelas, secara institusi, M sudah diberhentikan oleh satuan pendidikan," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua BEM Sumenep" class="inline-tag-link">STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemecatan M hingga benar-benar selesai. Menurutnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh M termasuk dalam pelanggaran berat.

"Karena itu, pemecatan M adalah hal yang wajib dilakukan," katanya.