SUMENEP, MaduraPost - Sumenep" class="inline-tag-link">STKIP PGRI Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.
Berdasarkan informasi terbaru, pihak kampus telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan M sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
Surat keputusan tersebut bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">STKIP PGRI Sumenep. Keputusan ini resmi dikeluarkan pada Kamis (27/03).
Sebelumnya, Komisi Disiplin (Komdis) kampus telah memanggil M beserta istrinya, F, guna memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpanya. Proses ini berlangsung pada Rabu (26/03).
Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">STKIP PGRI Sumenep, Asmoni mengungkapkan, bahwa setelah menerima rekomendasi dari Komdis, pihak pimpinan segera mengadakan rapat untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada M. Hasilnya, diputuskan bahwa dosen tersebut harus diberhentikan dari jabatannya.