"Surat keputusan ini sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep," ujar Asmoni pada Jumat (28/3/2025).
Ia menambahkan, bahwa saat ini proses administrasi masih menunggu persetujuan dari PPLP PT PGRI Sumenep. Pasalnya, segala hal terkait pengangkatan maupun pemberhentian dosen harus mendapat persetujuan dari badan penyelenggara tersebut.
"Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dosen ada pada badan penyelenggara, tetapi pertimbangannya tetap berasal dari rekomendasi satuan pendidikan," jelasnya.
Asmoni menegaskan, bahwa keputusan yang telah diambil oleh pihak kampus bersifat final, yaitu menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada M yang diduga terlibat dalam tindakan asusila. Keputusan ini juga telah melalui pembahasan dengan PPLP PT PGRI Sumenep.